Beranda Berita Pilihan Diduga Tunggak 7 Bulan, Pajak KFC Tondano Disorot

Diduga Tunggak 7 Bulan, Pajak KFC Tondano Disorot

13
0
Ilustrasi.(gemini)

Minahasa, PALAKAT.id — Kewajiban pajak KFC Tondano menjadi sorotan setelah Tim Intensifikasi Pajak Daerah Pemkab Minahasa melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan informasi dari Bidang Penagihan Bapenda Minahasa, KFC Tondano tercatat belum memenuhi kewajiban pajak daerah selama tujuh bulan.

Besaran piutang pajak yang sebenarnya masih perlu dihitung berdasarkan laporan dan mekanisme perpajakan yang berlaku. Pasalnya, pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman menggunakan sistem self assessment, sehingga wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Berdasarkan riwayat pembayaran pada tahun sebelumnya, Bapenda Minahasa memperoleh gambaran rata-rata kewajiban pajak KFC Tondano berada di angka lebih dari Rp100 juta setiap bulan.

Jika angka rata-rata tersebut digunakan sebagai dasar perkiraan selama tujuh bulan, maka nilai piutang pajak diperkirakan lebih dari Rp700 juta.

Bapenda menegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi, bukan nilai final piutang yang telah ditetapkan. Besaran sebenarnya akan ditentukan berdasarkan laporan self assessment, data transaksi serta hasil pemeriksaan dan perhitungan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Anggota Tim Intensifikasi Pajak, Reinhard Tawalujan, mengingatkan agar kondisi tunggakan selama tujuh bulan tersebut tidak sampai menimbulkan dugaan adanya kesengajaan menunda pembayaran pajak demi kepentingan keuntungan usaha.

“Jangan sampai ada dugaan sengaja menunggak sampai tujuh bulan hanya untuk kepentingan keuntungan. Kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reinhard.

Sementara itu, pihak KFC Tondano melalui Wakil Manager KFC Tondano, Yakob Y. Waremra, menyampaikan bahwa persoalan pajak tersebut akan diteruskan kepada pihak manajemen pusat.

“Terkait pajak, akan kami sampaikan langsung kepada pihak pusat,” kata Yakob.

Tanggapan tersebut disampaikan pihak KFC Tondano saat Tim Intensifikasi melakukan sidak. Pemkab Minahasa sendiri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap kewajiban pajak pelaku usaha di wilayah Minahasa.

Sebelumnya, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang saat memimpin sidak menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menganggap remeh kewajiban pajak. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai aturan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Kami akan turun terus. Kalau ada yang belum memenuhi kewajibannya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegas Wabup Vanda.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini