
Minahasa, PALAKAT.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memastikan hak penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Khusus PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, pemerintah daerah memastikan gaji pokok ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan, mengatakan dari gaji pokok tersebut terdapat potongan BPJS Kesehatan sebesar Rp40.026. Dengan demikian, jumlah yang diterima PPPK Paruh Waktu setiap bulan mencapai Rp1.959.974.
“Jadi gaji pokok PPPK Paruh Waktu itu Rp2 juta dan dipotong BPJS Kesehatan Rp40 ribu sekian, dan jumlah yang diterima setiap bulan yaitu Rp1.959.974,” jelas Palilingan, Selasa (18/8/2026).
Ia sekaligus menegaskan tidak ada gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu di bawah Rp2 juta, maupun potongan lain di luar komponen yang telah ditetapkan.
“Kalau ada isu gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu kurang dari Rp2 juta, itu sumbernya tidak jelas,” tegasnya.
Saat ini terdapat 410 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, termasuk yang bertugas di berbagai satuan pendidikan.
Dengan besaran Rp2 juta per orang setiap bulan, Pemkab Minahasa mengalokasikan sekitar Rp820 juta per bulan, atau mencapai Rp9,84 miliar per tahun, khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Angka tersebut belum memperhitungkan komponen tambahan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya alokasi anggaran tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkab Minahasa terhadap keberadaan dan kesejahteraan tenaga PPPK yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pendidikan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa, Johnny Tendean, AP, MAP, menjelaskan bahwa mekanisme penghasilan PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK Paruh Waktu.
“Untuk PPPK penuh waktu sebagai ASN, besaran gaji pokok mengacu pada ketentuan nasional dan ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja,” kata Tendean.
Menurut data BKPSDM Minahasa, gaji PPPK penuh waktu pada 2026 berada pada kisaran Rp1,938 juta hingga Rp7,329 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan pangan.
Sedangkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Kalau TPP disesuaikan kemampuan daerah,” jelas Tendean.
Sebelumnya, Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, juga telah memastikan tidak ada pengurangan maupun pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu di Kabupaten Minahasa.
Penegasan itu disampaikan Bupati usai mengikuti rapat paripurna istimewa pidato Presiden dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (15/8/2026).
“Tidak ada pengurangan P3K penuh waktu dan paruh waktu di Minahasa,” tegas Bupati.
Berdasarkan data BKPSDM Minahasa, jumlah PPPK penuh waktu saat ini mencapai 1.241 orang, sedangkan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.291 orang yang tersebar di berbagai OPD Pemkab Minahasa, termasuk tenaga guru.
Johnny Tendean menjelaskan, untuk PPPK penuh waktu, perpanjangan perjanjian kerja dilakukan setiap lima tahun. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja diperpanjang setiap satu tahun.
Dengan demikian, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa persoalan penghasilan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, telah disiapkan melalui kebijakan dan penganggaran daerah.
Khusus pendidikan, alokasi hampir Rp10 miliar setahun untuk gaji 410 PPPK Paruh Waktu menjadi gambaran besarnya komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak penghasilan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap terpenuhi.(pid)






