Beranda Berita Terkini Sinergi Pemprov Sulut dan BPJS Kesehatan, Penyelesaian Tunggakan Iuran JKN Capai 62,58...

Sinergi Pemprov Sulut dan BPJS Kesehatan, Penyelesaian Tunggakan Iuran JKN Capai 62,58 Persen

34
0

Manado, PALAKAT.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama BPJS Kesehatan terus mengintensifkan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pekerja terhadap pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kolaborasi ini menunjukkan hasil signifikan dengan capaian penyelesaian tunggakan iuran mencapai 62,58 persen sepanjang periode 2024 hingga 2026.

Upaya tersebut merupakan hasil sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, khususnya dalam mendorong kepatuhan pekerja yang sebelumnya berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Noldy Z. Salindeho, menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan iuran merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi pekerja.

“Penyelesaian tunggakan iuran merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. Ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam program JKN,” ujar Noldy.

Sebagai langkah awal, Disnakertrans Sulut telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 560/DTKT.V/383/2023 kepada badan usaha agar memastikan pekerjanya menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran, baik melalui pelunasan langsung maupun skema cicilan.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 520 Tahun 2024 tentang Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Iuran JKN PBPU Alih Segmen.

Implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga dijalankan melalui berbagai kegiatan nyata seperti sosialisasi terpadu, kunjungan lapangan ke perusahaan, serta mediasi bersama dalam penyelesaian tunggakan.

Dari sisi BPJS Kesehatan, dukungan terhadap langkah ini juga terus diperkuat. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Vriessylia Tania Poluan, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan peningkatan kepatuhan iuran peserta JKN.

“Kolaborasi yang erat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terbukti mampu meningkatkan kepatuhan peserta, khususnya dalam penyelesaian tunggakan iuran. Kami terus mendorong pendekatan yang adaptif melalui edukasi, pengawasan, serta pemberian opsi pembayaran seperti skema cicilan agar peserta dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengurangi keberlangsungan perlindungan kesehatannya,” jelas Vriessylia.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan iuran, tetapi juga memperkuat kualitas dan kesinambungan Program JKN secara nasional.

Capaian penyelesaian tunggakan sebesar 62,58 persen ini menjadi indikator keberhasilan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

Selain meningkatkan kepatuhan, capaian tersebut turut mendukung keberlangsungan pembiayaan Program JKN sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Noldy menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi seluruh pemangku kepentingan. “Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha dan pekerja menjadi fondasi utama dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutupnya.

Ke depan, Pemprov Sulut berharap praktik baik ini dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan kerja sama yang solid, kepatuhan pembayaran iuran JKN diharapkan terus meningkat sehingga perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini