Beranda Berita Terkini Kasus Kekerasan Seksual di Unima Masuk Tahap Persidangan

Kasus Kekerasan Seksual di Unima Masuk Tahap Persidangan

67
0

Minahasa, PALAKAT.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat meredup akibat proses penanganan yang berlarut-larut, kini memasuki babak baru.

Perkara dengan nomor register 48/Pid.B/2026/PN Tnn telah resmi disidangkan untuk perdana di Pengadilan Negeri Tondano dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/4/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Charles Alexander Pongoh, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Universitas Negeri Manado (Unima).

Ia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial RP, mahasiswa UNIMA, berdasarkan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Kronologi singkat, pada 23 Agustus 2024, korban yang merupakan mahasiswa baru UNIMA bertemu terdakwa untuk mengurus kebutuhan administrasi saudaranya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajak korban ke dalam mobil dan diduga melakukan tindakan pelecehan fisik yang tidak pantas tanpa persetujuan korban.

Kuasa hukum korban, Wilmar Yehezkiel menilai bahwa dakwaan yang diajukan belum mencerminkan keseluruhan pola perbuatan terdakwa.

Seharusnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena terdapat unsur penyalahgunaan kedudukan dan relasi kuasa antara terdakwa sebagai pegawai kampus dan korban sebagai mahasiswa yang berada dalam posisi rentan.

Pola pendekatan terdakwa dinilai tidak terlepas dari kewenangan dan posisi jabatannya.

Oleh karena itu, unsur pemanfaatan kerentanan dan ketidaksetaraan sangat relevan untuk diterapkan dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Bahkan sebelumnya Pada tanggal 23 Oktober 2024, Terdakwa Charles D.A. Pongoh, S.E telah mendapatkan sanksi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unima sesuai surat No: 2758/UN41.20/TU/2024 bahwa terbukti melakukan pelanggaran berupa kekerasan seksual sesuai dengan rekomendasi dan kesimpulan Satgas PPKS Universitas Negeri Manado No.005/UN41/PPKS/2024.

Selain itu, kami juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, yang berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, trauma berkepanjangan bagi korban, serta kekhawatiran di lingkungan kampus.

Wilmar juga mendorong Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara terhadap terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara, sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang ASN Tahun 2023, guna mendukung kelancaran proses hukum serta memberikan perlindungan bagi korban dan lingkungan akademik.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini