Manado, PALAKAT.id – Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, memimpin rapat koordinasi dan konsultasi perihal kelanjutan penggunaan mobil lab PCR, di ruang Toar Lumimuut, Senin (30/8/2021).
Rapat ini juga dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Marini Kapojos, Asisten III Bart Assa, Korwas Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Gland Siwu dan jajarannya.
Wawali pada kesempatan tersebut mengatakan, aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sangat penting keberadaannya termasuk mobil PCR.
“Kita harus fungsikan setelah ada. Makanya perlu koordinasi dan konsultasi supaya kedepan bisa difungsikan,” jelas Wawali.
Menurut Richard, beberapa waktu lalu bersama Sekda telah meninjau dan melihat kondisi mobil tersebut dan terpantau dalam keadaan yang baik.
“Namun ada informasi dari Kadis dr Joy bahwa seluruh laboratorium PCR harus di dalam gedung, sementara kita punya ada di dalam mobil. Kita akan berkoordinasi terkait pemindahan alat,” ujarnya.
Pada intinya kata Wawali, harus mencari opsi-opsi terbaik sesuai aturan agar segera beroperasi termasuk harus ada anterum atau ruang transisi antara orang yang akan mengambil sampel.
Diharapkan ketika beroperasi nanti pelayanan ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di laboratorium berjalan.
“Kita tunggu dari Dinkes perencanaan apakah akan lanjut mobile atau dalam ruangan sesuai status dan aturan,” imbuh Wawali sembari memberikan tenggat waktu seminggu untuk pengkajian dan konsultasi.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinkes dr Marini Kapojos mengatakan, mobile laboratorium akan difungsikan sesuai petunjuk Kadis.
Mengingat saat ini ada beberapa aturan dari Kemenkes terkait pengoperasian laboratorium PCR.
Senada disampaikan oleh Asisten III Bart Assa, jika nanti dibangun laboratorium permanen maka mobil tersebut tidak akan berfungsi sebagai mobil PCR.
“Kalau nantinya akan dialihkan ke laboratorium tepat perlu dipersiapkan proposal untuk kita kaji lebih dalam termasuk perlengkapan seperti reagen,” jelasnya.
Kemudian harus memiliki tenaga-tenaga kompeten dari Dinkes untuk ditugaskan di laboratorium baru.
“Apakah nanti akan dialih fungsikan mobil tersebut sebagai ambulance atau sebagainya,” jelasnya.
Menanggapi persoalan ini, Gland mengatakan, jika mobil PCR telah dialih statuskan maka tidak boleh lagi mengadakan mobil PCR yang baru.
“Memang perlu pertimbangan secara matang, sebab mobil PCR masih digunakan seperti yang digunakan oleh TNI,” ujarnya.
Kata dia, sesuai analisanya memang tidak perlu alih status hanya perlu pengadaan reagen sehingga mobil ini bisa difungsikan.
“Kita lihat Permendagri Nomor 19 tahun 2016,” tegasnya.
Mengunci rapat, Sekda mengatakan, jika nanti akan dipindahkan kedalam ruangan nanti dirinci apa saja yang akan dipindahkan.(pid)