Beranda Berita Terkini Sidang Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok, PN Tondano Kembali Hadirkan 2 Orang...

Sidang Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok, PN Tondano Kembali Hadirkan 2 Orang Saksi

216
0

Minahasa, PALAKAT.id – Lanjutan sidang kasus tambang ilegal di Ratatotok dengan terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (16/10/2023).

Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Jemmy Mokolensang, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulut 2019-2023.

Dalam keterangannya, Jemmy Mokolensang menjelaskan kewenangan daerah tentang izin mineral logam dan batuan pertambangan.

“Dinas ESDM Sulut hanya memberikan izin sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009,” jelasnya.

Sedangkan izinnya dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP). Namun kewenangan ESDM Sulut memberikan izin berakhir ketika UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009.

Saksi Jemmy Mokolensang juga menerangkan dirinya sudah mengetahui tentang PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

“Setahu saya PT BLJ tidak beroperasi karena selain memiliki IUP perusahaan harus membuat RKAB (rencana kerja anggaran biaya) dan perizinan lainnya,” terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa telah mengeluarkan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada PT BLJ.

“Sejak 2019 PT BLJ belum memasukkan RKAB dan itu harus dilaporkan setiap tahun,” ungkap saksi Jemmy.

Terkait dua surat tersebut, Jemmy Mokolensang menjelaskan bahwa kedua suray tersebut diserahkan kepada terdakwa Arny Kumolontang selaku bagian direksi di PT BLJ.

“Karena sepengatahuan saya Arny Kumolontang adalah direksi dari PT BLJ,” jelasnya lagi.

Selain itu, dirinya juga pernah bertemu dengan Noerhalim yang mengaku sebagai utusan dari PT BLJ.

“Noerhalim dan Arny Kumolontang pernah bertemu di kantor Dinas ESDM Sulut dan kami menyerahkan urusan internal perusahaan PT BLJ kepada mereka, karena sudah bukan wewenang kami,” tukasnya.

Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan adalah Jumran Laipo selaku Kepala Seksi Kesejahteraan merangkap sebagai Sekretaris Desa Ratatotok Selatan.

Dalam persidangan dirinya menerangkan bahwa dia menyaksikan penyitaan karbon di lokasi pengolahan emas di PT BLJ.

“Saya menyaksikan penyitaan karbon dari tempat pengolahan emas seberat 2 ton. Petugas yang mengangkat, diangkut menggunakan mobil rambo sampai ke polsek. Danbsaya menandatangani berita acara penyitaan,” pungkasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini