Beranda Pendidikan Sejumlah Dosen Tuntut Rektor Unsrat Diberhentikan

Sejumlah Dosen Tuntut Rektor Unsrat Diberhentikan

500
0

Manado, PALAKAT.id – Sejumlah dosen di lingkungan civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menggelar aksi damai ketika Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof Nizam melakukan kunjungan di Rektorat Unsrat, Selasa (12/10/2022). 

Para dosen yang menggelar aksi damai di antaranya Dr Rodrigo Elias SH MH, Dr Tommy Sumakul SH MH; Dr Denny Aling SH MH dan beberapa dosen dari fakultas lainnya. 

Aksi damai mereka guna menyampaikan mosi tidak percaya dan menuntut Rektor Unsrat, Prof DR Ellen Kumaat diberhentikan dari perpanjangan jabatan rektor.

Rodrigo  Elias mengatakan, mosi tidak percaya itu disuarakan oleh puluhan dosen dari fakultas-fakultas di Unsrat. 

Perwakilan dosen, Rodrigo Elias. (Foto: palakat.id)

Rodrigo yang mewakili rekan-rekannya menuding, Rektor Unsrat mengunakan kesempatan perpanjangan masa jabatan untuk melanggengkan kekuasaan. Selain itu, Prof Ellen diduga membentuk dinasti baru di Unsrat. 

“Di mana, dengan masa jabatan diperpanjang, Rektor mengganti pejabat definitif yang bertentangan dengan asas hukum yang ada,” kata Elias

“Seharusnya, menunggu ada rektor terpilih baru ada pergantian pejabat. Mengingat rektor baru harus didukung oleh orang-orang yang harus dipercaya oleh beliau,” kata Elias. 

Mereka juga mengungkapkan  apa ada beberapa pejabat yang dilantik Rektor Unsrat tidak memenuhi syarat. 

“Ada yang diganti pada saat belum habis masa jabatan dan ada pejabat yang punya masalah dugaan money politics diangkat pegang jabatan,” kata Elias.

Begitu juga soal pejabat yang diduga terlibat money politic, tidak disebutkan identitasnya.

Juru bicara Rektor Unsrat, Max Rembang. (Foto: palakat.id)

Sementara itu, Rektor Unsrat melalui juru bicara Max Rembang mengatakan, aksi yang dilakukan para dosen tersebut merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.

Kemudian terkait tudingan-tudingan yang disampaikan mengenai rektor yang membangun dinasti dan masa perpanjangan jabatan Rektor Unsrat merupakan sepenuhnya kewenangan Mendikbudristek.

“Jika memang hal ini dipersoalkan, silahkan saja. Karena ini kewenangan menteri dan rektor sebagai penerima amanah, menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan yang diberikan,” kata Rembang.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini