Jakarta, PALAKAT.id – Mantan anggota komisi XI DPR RI yang tersangkut kasus pidana suap Aditya ‘Didi’ Moha (ADM) resmi dinyatakan bebas, Kamis (7/10/2021), setelah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung selama empat tahun.
Dihubungi awak media, Didi tak henti-hentinya bersujud syukur mengucapkan Alhamdulillah atas kebebasannya.
“Alhamdullillah. Semua ini atas izin dan perkenan Allah SWT, saya hari ini bebas berkumpul lagi dengan keluarga, kerabat serta sahabat,” ujar ADM dengan suara bahagianya kepada Komentar.id.
Didi merasa dirinya jauh lebih baik karena telah ditempah melalui proses hidup yang luar biasa selama mendekam di LP Sukamiskin.
“Harapannya ke depan hidup akan lebih baik dan berarti,” tuturnya.
Putra tercinta mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan ini mengaku banyak hikmah yang ia dapat selama hidup di LP Sukamiskin.
“Allah SWT menguji hambanya untuk lebih baik, artinya lebih taat dan lebih istiqomah di jalanNya. Insyaallah doakan untuk kita semua bisa tetap terjaga didalamnya,” pinta ADM.
Ia mengaku belum ada rencana apapun ke depan, termasuk ke dunia politik. Ia akan lebih fokus dengan keluarga dan bersilaturahmi bersama keluarga handai taulan, kerabat serta sahabat.
Kabar bebasnya Politisi Golkar Sulut itu disambut gembira banyak kalangan. Mereka umumnya bersimpatik atas langkah ADM yang berupaya menyelematkan ibunya dari jeratan hukum meski dirinya yang terjerat.
Aidtya Didi Moha diketahui terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang tak lain adalah ibu kandung ADM.
ADM ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2017 lalu di sebuah hotel di Jakarta.(pid)