Beranda Berita Pilihan Perusakan Wale Paliusan Laroma, Ini Pernyataan Sikap MLKI

Perusakan Wale Paliusan Laroma, Ini Pernyataan Sikap MLKI

352
0

PALAKAT.id – Terkait perusakan rumah warga penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Minahasa Selatan, Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI), melalui Dewan Musyawarah Pusat MLKI, Ketua Presidium IV, MULO Sitorus, SH, S.Pd., dan Sekretaris Jenderal, Endang Resto Lastani, S.Sos., menyampaikan pernyataan sikap.

“MLKI sangat menyesalkan terjadinya perusakan rumah warga penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Laroma pada tanggal 21 dan 22 Juni 2022 di Desa Tondei Dua, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang warga masyarakat sekitar hanya berdasarkan desas-desus yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” isi siaran pers pernyataan sikap MLKI, yang diterima redaksi PALAKAT.id

“Hal ini telah menciderai toleransi atas keberagaman keyakinan di Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.”

“MLKI berharap agar pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas tindakan kriminal para pelaku perusakan rumah warga Penghayat Kepercayaan Laroma dan memproses sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian intoleransi dan main hakim sendiri tidak terjadi lagi.”

“MLKI sebagai wadah bagi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Indonesia perlu menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 175 organisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang telah terinventarisasi di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Dirjen Kebudayaan,
Kemdikbudristek, dimana salah satunya adalah Laroma yang telah terinventarisasi pada tahun 2021.”

“Sebelum mendapatkan tanda inventarisasi dari pemerintah, MLKI telah melakukan verifikasi terkait ajaran Laroma, dimana ajarannya merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia yang hanya menyembah Tuhan Yang Maha Esa.”

“Laroma tidak eksklusif dalam kegiatannya dan telah memaparkan ajarannya kepada pemerintah maupun
berbagai pihak yang ingin mengetahui.”

“Namun karena stigma yang salah terhadap Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang terus berkembang di masyarakat sejak jaman penjajahan untuk mengeliminir keberadaan dan perkembangan penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, sehingga Kepercayaan Terhadap Tuhan YME selalu dikonotasikan sebagai aliran animism, dinamisme menyembah setan, sesat, dan mistik.”

“MLKI mengimbau kepada para penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME khususnya penghayat Kepercayaan LAROMA untuk tetap bersabar dalam menyikapi kejadian ini, dengan bertindak sesuai norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.”

“Kepada pengurus organisasi LAROMA agar bekerja sama dengan MLKI Provinsi Sulawesi Utara untuk terus menjalin hubungan baik dan melakukan dialog-dialog dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten, serta lembaga masyarakat lintas agama/kepercayaan untuk menjelaskan tentang keberadaan dan ajarannya Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada umumnya serta Laroma pada khususnya.”

“Dengan komunikasi dan dialog, maka diharapkan dapat membuka wawasan dan kesadaran dalam memahami dan menghormati nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh leluhur bangsanya sendiri.”

“Keberadaan Penghayat Kepercayaan telah dilindungi oleh konstitusi yaitu Pancasila sila pertama, UUD 1945 Pasal 29, UU HAM, UU Administrasi Kependudukan, UU Pemajuan Kebudayaan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.”

Oleh karenanya, MLKI mengimbau kepada para tokoh agama/kepercayaan, tokoh masyarakat, pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, mari kita kenali nilai-nilai luhur spiritual dan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur bangsa Indonesia dan saling menghormati keberagaman suku, agama/kepercayaan, ras dan golongan sesuai semboyan bangsa Bhineka Tunggal Ika, agar bangsa Indonesia semakin damai, bersatu dan maju.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini