Beranda Berita Pilihan Kemendikbudristek Sosialisasi Hak Penghayat Kepercayaan, Bupati Minsel: Tugas Kami Melindungi Masyarakat

Kemendikbudristek Sosialisasi Hak Penghayat Kepercayaan, Bupati Minsel: Tugas Kami Melindungi Masyarakat

429
0

Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) lewat Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (TYME) dan Masyarakat Adat menggelar sosialisasi hak-hak warga Penghayat Kepercayaan Terhadap TYME.

Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Pendaftaran Penduduk, memaparkan beberapa materi di kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (12/07/2022).

Dalam sambutanya, Bupati Franky Wongkar menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel yang mengelola terkait sistem pemerintahan di daerah akan selalu mengikuti aturan hukum perundang-undangan yang berlaku dan melindungi segenap organisasi bahkan Lembaga keagamaan di wilayahnya.

“Pemkab Minsel yang mengelola pemerintahan akan selalu mengikuti dan menjelankan setiap keputusan-keputusan yang sah dan benar menurut hukum. Karena tugas kami adalah menjaga dan melindungi masyarakat Minsel termasuk organisasi dan Lembaga keagamaan yang ada di Minsel,” sambutnya.

Para undangan yang hadir dalam sosialisasi Kemendikbud ristek di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Selasa (12/7/2022).(foto: Yanli)

Selain mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, bupati juga menuturkan bahwa tujuannya supaya para peserta memahami hak para penghayat ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memberi apresiasi terhadap Kemendagri dan Dukcapil yang sudah memberikan sosialisasi agar supaya peserta dapat memahami, mengerti, tentang penghayat kepercayaan ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Wongkar.

“Kita ini negara hukum dan harus taat terhadap hukum. Kalau itu legal ya harus dan kalau belum memenuhi syarat mereka juga harus patuh dan taat terhadap hukum untuk mengurus persyaratan yang diamanatkan oleh aturan,” pungkas Wongkar.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Minsel, Kapolres Minsel, Dandim, Kepala-kepala Dinas Terkait, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulut, kepala-kepala Desa se-Tondei Raya, camat Motoling Barat, pimpinan golongan gereja se-Kecamatan Motoling Barat, ormas adat, dan lain sebagainya.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini