Manado, PALAKAT.id – Setelah viral di media sosial terkait penertiban yang dilakukan oleh SatPol PP Manado sempat ricuh akibat pedagang menolak untuk ditertibkan oleh anggota SatPol PP yang terjadi di Kelurahan Calaca, Kamis (26/5/2022) malam.
PD Pasar Manado bersama SatPol PP Manado serta Anggota DPRD Manado menggelar pertemuan membahas insiden yang terjadi itu l.
Menurut Plt Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Lucky Senduk kepada awak media yang hadir menegaskan bahwa PD Pasar Manado tidak pernah mengeluarkan larangan para penjual maupun pedagang dari luar kota Manado untuk datang melakukan aktivitas berjualan di kota Manado.
“Kami menyampaikan bahwa, PD Pasar Manado tidak melarang para penjual atau pedagang dari luar daerah untuk berjualan di Manado asal menaati aturan-aturan yang ada di sini,” ujar Senduk.
Dia juga menjelaskan bahwa selama ini PD Pasar tidak mengizinkan para pedagang untuk berjualan di jalan Lembong.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Johanis Waworuntu.
“Kami juga menegaskan bahwa SatPol PP tidak melarang masyarakat dari luar kota Manado untuk berjualan di kota Manado asal mentaati aturan – aturan, peraturan yang berlaku di kota Manado,” tegas Waworuntu.
Terkait insiden yang terjadi antara pedagang dengan anggota SatPol PP, Waworuntu menyampaikan, dalam melaksanakan tugas di lapangan anggota SatPol PP bertindak persuasif dan humanis. Dan apabila dalam penertiban secara persuasif dan humanis tidak diindahkan maka ada tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas.
Sementara itu, anggota DPRD Manado dari fraksi PDI Perjuangan Jeane Lalujan yang turut menghadiri pertemuan tersebut menyampaikan bahwa intinya bahwa baik dari PD Pasar maupun SatPol PP punya niat yang baik semua, apalagi dari fraksi PDI Perjuangan yang pasti membela nasib wong cilik.
“Para pedagang itu juga masyarakat kecil yang mencari nafkah harus kita bela, tetapi kita bela seperti apa, yah harus taat aturan,” pungkasnya.(pid)