Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Setelah sempat tertunda beberapa hari, akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang beragendakan permintaan segala dokumen penganggaran pembangunan desa baik fisik maupun non fisik di tahun 2022 dan evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022.
Acara ini diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin, 14/11/2022. Proses terjadinya kegiatan, diawali dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam sambutannya, Penjabat Hukum Tua Jolly Bella menjelaskan soal terjadinya keterlambatan Musdes ini diakibatkan pada tanggal Sembilan November waktu lalu terjadi tabrakan kegiatan dengan berkunjungnya Pemerintah Kabupaten Minsel di desa Tondei yang beragendakan penutupan kegiatan yang dibuat oleh TNI.
Selanjutnya dalam penyerahan dokumen yang diminta BPD melalui surat yang dilayangkan lalu, Pemdes kemudian belum menyerahkan dokumen penting yaitu Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang di dalamnya memuat tentang penganggaran desa bahkan rinciannya.
Mendengar hal tersebut, warga desa yang hadir langsung melayangkan beberapa pertanyaan kritis yang menyebutkan terkait pembelanjaan di tahun 2022, terindikasi tidak menggunakan acuan dari Perkades tersebut.
Hal itu kemudian dijelaskan Kuntua bahwa dokumen tersebut ada kepada Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum sempat hadir dan disebutkannya telah “lempar handuk”. Dia kemudian menjamin bahwa akan diserahkan kepada BPD esok hari.
Selain itu, warga juga mempertanyakan terkait Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan fisik dan non fisik tahun 2022 yang sudah diputuskan lewat Musdes waktu lalu, tetapi kemudian dia mementahkan SK tersebut dan menurutnya tidak merepresentasikan aturan yang berlaku.
Ini kemudian terkuak, ternyata pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang undangan bahkan TPK yang diberhentikan tersebut, sudah sesuai dengan aturan. Yang lebih aneh, dia kemudian mengangkat TPK yang baru yang di dalamnya ada Aparatur Sipil Negara dan Kepala Seksi Pelayanan desa. Juga aturan terkait pemberdayaan masyarakat desa dan prioritas warga yang masuk dalam pekerjaan Harian Orang Kerja (HOK) tidak diindahkannya padahal sudah ada penetapan lewat Musdes sebelumnya.
Ada banyak kritikan pedas yang dilayangkan peserta Musdes yang berujung telah disepakati bersama, untuk TPK yang diberhentikan waktu lalu kembali melaksanakan tugas. Itu dituangkan lewat berita acara yang disepakati bersama antara Pemdes, BPD, dan perwakilan warga yang menjadi saksi.
Dalam penyampaiannya, Kuntua Bella berujar setelah Musdes ini dia akan menyodorkan hasil yang sudah disepakati kepada atasanya dengan segala rujukan aturan yang berlaku. Dia kemudian berterima kasih kepada warga desa yang antusias dalam menunjang bahkan mengawasi kinerja Pemdes yang dibuktikan lewat kritikan.
“Memang ada dokumen yang belum lengkap tetapi akan ada musdes lagi untuk menindaklanjuti lagi. Untuk TPK, sesuai dengan musyawarah tadi akan dikembalikan ke TPK yang lama. Namun saya sudah meminta kepada teman-teman BPD akan ada konsultasi dengan atasan dalam hal ini dinas PMD untuk langkah selanjutnya. Bentuk kritikan warga adalah sebuah Langkah maju karena selama ini terjadi mis komunikasi antara Pemdes dan BPD namun, saya percaya kedepan yang namanya kritik yang konstruktif justru dibutuhkan Pemdes. Saya berharap hal ini berjalan untuk waktu yang akan datang,” ucap Kuntua yang sekaligus menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Motoling Barat.
Tokoh masyarakat, Daniel Kawengian turut menyayangkan ternyata pihak Pemdes mengkhianati hasil kesepakatan terkait TPK yang diganti secara sepihak. Kawengian turut berucap bahwa TPK tidak harus diganti karena dipilih atas dasar kesepakatan bersama lewat Musdes.
“Musyawarah di Tondei Satu ini, tidak ada kekompakan antara BPD dengan Penjabat. Karena belum ada komunikasi yang baik akhirnya ada keterlambatan rapat. Masalah TPK diganti, sebenarnya nda boleh diganti karena sudah hasil pemilihan. Sekarang kita bersyukur dapat diatasi dan akhirnya boleh kembali ke TPK yang lama. Sebagai orang tua, supaya desa ini bisa maju, harus ada kekompakan Hukum Tua bersama BPD,” harapnya.
Lodi Sengkey juga turut menyesalkan terhadap apa yang dibuat oleh Pemdes yang tidak sesuai dengan aturan. Dia juga berharap supaya Pemdes berbenah.
“Kami warga sangat menyesal dengan apa yang sudah dilaksanakan karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan atau penyerahan dokumen yang sudah disepakati bersama. Maka dari itu pemdes telah memberikan dokumen tetapi masih ada dokumen yang belum jelas sampai saat ini belum diserahkan. Kami juga menyesal dengan kegiatan fisik yang dilaksanakan kuntua tidak sesuai dengan peraturan atau dokumen-dokumen yang sudah ada. Boleh kami katakan, pelaksanaan kegiatan yang dibuat Pemdes sudah ada pelanggaran dalam artian menabrak aturan yang telah disepakati lewat musyawarah sebelumnya karena dokumen yang dibutuhkan tidak ada transparansi terhadap kesepakatan yang dibuat waktu lalu. Sehingga apa yang dibuat oleh pemerintah desa tidak mendasar. Kiranya Pemdes membenahi diri supaya kedepan, kegiatan yang nantinya akan dibuat berdasarkan kesepakatan bersama,” tegas Sengkey.
Selain menjelaskan tentang agenda kali ini, Sekretaris BPD memberi masukan kepada Prangkat Desa (Prades) supaya sekiranya menjadi contoh yang baik dalam kehadiran di kegiatan-kegiatan seperti ini.
“Agenda hari ini tentang evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022, dimana salah satu dokumen yang diminta oleh BPD belum bisa diadakan oleh Pemdes. Sesuai informasi Hukum Tua tadi, terkait dokumen ini, harusnya sesuai dengan aturan, dibuat oleh sekretaris desa tetapi untuk hari ini, Sekdes belum bisa hadir. terkait informasi, tidak ada alasan yang jelas terkait dengan kehadiran. Kami panitia bermohon untuk kedepannya, agar sekiranya untuk Prades hadir dalam musdes kedepan, karena kita tahu bersama Musdes sangat penting supaya juga menjadi contoh yang baik,” tutup Manese.(nli)