Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Polemik yang terjadi terkait daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2022 yang menjadi bahan diskusi di media sosial oleh warga Desa Tondei Satu, menuai pertanyaan serta kritikan dikarenakan dalam pantauan warga, masih ada beberapa penerima yang sudah tidak layak menerima BLT ini dikarenakan sudah masuk sebagai penerima PKH, BPNT ataupun bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menjawab pertanyaan warga terkait hal ini, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tondei Satu menggelar Rapat Kordinasi serta verifikasi ulang calon penerima bantuan ini. kegiatan ini diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum, Jumat (14/01/2021).
Dari hasil pembahasan ini, ditemukan ada beberapa warga yang sudah tidak layak masuk sebagai calon penerima manfaat namun ada dalam draf yang dibuat. Melihat hal itu, dengan beberapa pertimbangan yang sudah dibuat mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, mereka akhirnya memutihkan beberapa nama yang awalnya sudah masuk dalam usulan.
Dari hasil pembahasan ini, Riki Manese sebagai Sekretaris BPD menjelaskan telah ada kesepakatan lewat validasi dan verifikasi kembali calon penerima dan membuahkan hasil 81 calon penerima manfaat BLT/DD Tondei Satu tahun 2022.
“Terkait dengan polemik masyarakat di hari kemarin, dimana beberapa warga mempertanyakan terkait dengan verifikasi dan validasi KPM BLT Tondei Satu tahun 2022, Pemerintah Tondei Satu dan BPD sudah merespon sehingga BPD dan Pemdes berkordinasi dan hari ini sudah menghasilkan penerima BLT berjumlah 81. Mengacu di aturan terbaru Perpres 104 dimana kuota penerima BLT minimal 40 persen,” tutur Manese.
Hukum Tua Tondei Satu membenarkan bahwa hari ini telah ada keputasan yang diambil lewat proses demokrasi yang menghadirkan perangkat desa serta BPD yang dalam tugasnya sebagai mitra pemerintah desa dalam proses pengawasan pembangunan desa. Selanjutnya dia berujar setelah kegiatan ini mereka akan langsung membawa dokumen ini ke Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Hari ini kami Pemdes dan BPD telah mengadakan musyawarah desa verifikasi Kpm BLT 2022 dimana kami telah melaksanakan musyawarah mufakat yaitu 81 kpm blt 2022 dan akan berlaku selama 12 bulan dan telah dibuatkan berita acara dan lampiran-lampirannya. Sesudah ini kami juga akan membawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” tambah Herry Lumowa.(sdi)