Gorontalo, PALAKAT.id – Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Manado Hendra Makalalag beserta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boalemo Andi Faisal Hurudji mengunjungi Bupati Kabupaten Boalemo Anas Yusuf untuk memaparkan peluang kerja ke luar negeri serta mensosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ditemui di tempat penyelenggaraan acara, Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menyebutkan bahwa saat ini peluang kerja ke luar negeri sedang banyak dibuka.
“Saat ini peluang kerja ke luar negeri sedang terbuka lebar antara lain ke Jepang melalui program SSW dan G to G, ke Jerman melalui program G to G, ke Taiwan, Polandia, Norwegia serta beberapa negara lainnya di Asia dan Eropa melalui program P to P,” jelas Hendra, Jumat (14/1/2021).
Hendra menambahkan bahwa negara yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja adalah Jepang.
“Jepang saat ini sedang membutuhkan kurang lebih 345 ribu pekerja di 14 sektor pekerjaan akibat adanya defisit tenaga kerja dan populasi yang menua. Nah untuk itu peluang ini sebaiknya dimanfaatkan dengan baik agar putra daerah dapat ditempatkan di luar negeri untuk membantu mensejahterakan ekonomi keluarga dan bangsa,” kata Hendra.
Dalam pertemuan ini, Hendra juga menyampaikan tentang UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Dalam pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diantaranya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon pekerja migran Indonesia. Untuk itu kami berharap dengan sosialisasi yang kami lakukan ke pemda Kabupaten Boalemo dapat membuka perspektif daerah untuk dapat melaksanakan apa yang sudah diamanahkan oleh UU dengan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal kabupaten Boalemo,” kata Hendra.
Bupati Boalemo Anas Yusuf menyambut baik kunjungan ini dan berkomitmen untuk melaksanakan amanah UU Nomor 18 Tahun 2017 dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari Boalemo.
“Peluang kerja ke luar negeri yang dipaparkan oleh Kepala UPT BP2MI Manado adalah peluang bagus yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah karena dapat membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran dan menyejahterakan ekonomi keluarga PMI dan juga daerah,” kata Anas.
Anas menambahkan, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dari Kabupaten Boalemo, ia sepakat untuk melakukan kerja sama dengan BP2MI dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.
Anas menyebutkan, terkait pembiayaan pendidikan dan pelatihan CPMI yang sempat disinggung oleh Kepala UPT BP2MI Manado juga akan segera ditindaklanjuti.
“Anggaran pembiayaan pendidikan dan pelatihan, kami akan anggarkan pada APB. Jadi, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya pasal 41, akan dapat kami terapkan di Boalemo,” tutup Anas.(pid)